Senin, 11 Februari 2013

Keamanan Web Presiden

Ada peristiwa yang cukup heboh lantaran situs resmi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berhasil di hack oleh seorang pemuda. Peristiwa ini membuat pertanyaan apakah situs-situs resmi lemah dalam keamanan ? menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengklaim Bareskrim Polri tidak gentar kepada para hacker (peretas) karena pihaknya percaya diri telah memiliki sistem keamanan yang kuat. Namun begitu, dia mengakui banyak pengamanan situs milik pemerintah masih rendah. Menurut Sutarman, hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya situs yang dibobol oleh hacker (peretas). "Dari situ saja kita bisa analisa. Kalau bisa di-hack, berarti pengamanannya tidak baik. Termasuk dulu situs KPU, situs Polri juga pernah," kata Sutarman usai mengikuti Rapim Polri di Jakarta, rabu (30/1/2013). "Kalau Bareskrim kuat, kami kuat," tambahnya. Pernyataan Sutarman ini menanggapi adanya protes dari kelompok peretas internasional, Anonymous, terhadap penangkapan peretas situs presidensby.info yang bernama Wildan. Anonymous Indonesia meminta Polri tidak menangkap dan menahan Wildan karena hal tersebut justru menunjukkan bahwa situs tersebut memiliki sistem keamanan yang rendah. Dari peneusuran polisi, Wildan diketahui telah meretas tak kurang dari 5ribu situs. Sebenarnya peraturan tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP PSTE telah resmi resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012. Peraturan ni bertujuan untuk kemudahan bagi para penegak hukum apabila terjadi suatu masalah. Apabila data tersebut ada di luar negeri, pihak penegak hukum dirasa akan lebih sulit untuk mendapatkan data tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar