Selasa, 23 Oktober 2012

MENGAPA HARUS OUTSOURCING


Apa itu outsourcing 
Sebelum mulai membahas mengapa harus outsourcing, sebenarnya apa itu oursourcing? Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa harus outsourcing
            Pada zaman sekarang sangat banyak perusahaan yang menganut sistem outsourcing karena dinilai menguntungkan bagi perusahaan, keuntungan melakukan outsourcing diantaranya :
1.      Fokus pada kompetensi utama
2.      Penghematan dan pengendalian biaya operasional
3.      Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
4.      Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
5.      Mengurangi resiko
 Masalah outsourcing sudah atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain. Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Dijelaskan pula di UU No.13 tahun 2003 tersebut bahwa pekerjaan dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Artinya bahwa jenis pekerjaan yang bisa disediakan oleh perusahaan outsourcing adalah pekerjaan dengan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. Pekerjaan yang diperirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan    paling lama 3 (tiga) tahun;
3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan          yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Jika kita mau kelompokkan, maka 5 pekerjaan yang boleh melalui sistem outsourcing adalah:
1. Cleaning Service
2. Jasa Keamanan
3. Jasa tambahan bidang pertambangan
4. Transportasi
5. Catering

Untuk perusahaan yang menganut sistem ini sebaiknya menghindari  beberapa yang bisa menyebabkan gagalnya outsourcing yang diantaranya :
1.   Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
2.   Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
3.   Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
 a. Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
 b. Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
 c. Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
 d. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
 e. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak         sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
            4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
            5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
                      a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
 b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
 c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
     d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
     e. Tidak adanya dukungan internal. 
     f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
     g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada      vendor.



1 komentar:

  1. Bantu buat Kartu Kredit dengan beragam fasilitas dan diskon, free iuran tahun pertama di manapun anda berada di seluruh pelosok nusantara Kartu Kredit BNI, adalah Kartu Kredit BNI MasterCard dan BNI VISA, baik Kartu Biru, Emas
    maupun Platinum berikut Kartu Tambahannya.
    100% berkas aman cukup fc ktp.slip
    gaji/skp kartu kredit npwp
    khusus karyawan gaji min 3 jt perbulan.owner lampirkan fc ktp siup dan npwp bila memiliki kartu kredit bisa dilampirkan
    proses maks 10 hari kerja.Diskon 15% untuk makanan dan minuman dengan minimum transaksi Rp 150.000,- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,-.
    Diskon 20% untuk menu makanan Hot Kitchen (tidak termasuk Toast/Honey Toast/Beverage) dengan minimum transaksi Rp 150.000.- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,- (sebelum diskon, pajak dan servis).
    Garuda Indonesia Travel Fair 2014, bekerja sama dengan Garuda Indonesia, one stop shopping untuk paket wisata Anda dengan harga spesial menggunakan Kartu Kredit dan Kartu Debit BNI.
    Diskon cicilan 0% selama 3 & 6 bulan atau cicilan bunga ringan 0,8% selama 9 & 12 bulan dengan transaksi minimum Rp 1.000.000,-
    Hemat hingga 50% atau maksimum Rp 1.000.000,- berminat hubungi
    chairul sarto utomo via sms telp
    PIN 52B77BDC TELP 088215334251. 085600125176 alamat kantor RUKO GALAKSI ARTERI SOEKARNO HATTA SEMARANG, LUAR KOTA SEMARANG BERKAS BISA DIKIRIM VIA EMAIL DI rooly88@gmail.com,

    BalasHapus