Selasa, 11 Juni 2013

Kasus Pencucian Uang Import Daging Sapi




Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal. 

Pada kasus yang sedang hangat-hangatnya adalah kasus pencucian uang import daging sapi , Polri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, aksi PKS yang melaporkan juru bicara KPK Johan Budi tidak serta merta menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melanda mantan petinggi PKS itu.

"Silahkan KPK bekerja dengan tenang untuk menyelesaikan kasus korupsinya. Kalau misalnya ada tindakan-tindakan melanggar yang dilakukan petugas, ada beberapa tahapan. Masalah etikanya, dan lain-lain," tukas dia, Selasa (14/5).

PKS melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin kemarin. Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar terkait upaya penyitaan mobil-mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di DPP PKS beberapa waktu lalu.

PKS juga sedang melakukan kajian untuk melaporkan sepuluh penyidik yang hadir pada saat KPK hendak menyita enam mobil milik Luthfi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Sebelumnya, penyidik KPK yang hendak menyita mobil-mobil yang diduga milik Luthfi dihalang-halangi petugas keamanan PKS beserta massa. Hingga kini, mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku bertindak sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan. Menanggapi hal tersebut, Komjen Pol Sutarman mengatakan Polri hanya akan melihat keabsahan dari penyitaan mobil tersebut.

"Kalau terkait penegakan hukum kan ada sah atau tidaknya penyitaan. Sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, saya kira ada proses praperadilan," ucap dia.

Sutarman juga enggan berkomentar mengenai tepat atau tidaknya laporan PKS tersebut. "Bukan nggak tepat, setiap laporan pasti kita terima."

sumber : 

Dampak Positif dan Negatif Twitter SBY


Presiden SBY siap nge-tweet untuk berkomunikasi dengan followersnya. Ada dampak positif dan negatif dari upaya Presiden SBY untuk lebih dekat dengan rakyat Indonesia ini.   
Dampak positif :
·         Dengan membuka akun twitter, praktis arus utama komunikasi politik akan lebih tertata sebab alaminya info dari akun SBY akan menjadi mainstream
·         publik bisa menyampaikan langsung uneg-uneg dan konfirmasi kepada SBY. Ini berarti kita tidak perlu bertanya-tanya apakah kritik dan pertanyaan kita sampai atau tidak ke SBY.
·         SBY  bisa mengurangi distorsi informasi tentang Demokrat.
·         SBY seharusnya bisa memanfaatkan media ini sebagai bahan awal untuk mengetahui keinginan publik.
Dampak negatif :
·         SBY harus menghadapi cyber bullying. Diharapkan SBY tidak mudah terpancing emosi atau keinginan untuk berkeluh kesah.
·         Bila content yang ditampilkan terlalu personal, kurang bermutu, atau bahkan kurang cepat dan telat merespons, publik bisa menilai langkah ini menjadi manuver pencitraan yang kental nuansa basa basi.

Perbudakan Buruh


Terkuaknya kasus perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali di Tangerang, Banten, menyisakan pilu dan trauma bagi para korban. Polisi dan instansi terkati terus menyelidiki kasus tersebut dan sudah menangkap pemilik pabrik Yuki Irawan dan ketiga mandornya. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menilai kasus perbudakan itu merupakan murni tindakan kriminal. "Itu kriminal, karena itu diluar aspek-aspek ketenagakerjaan," kata Jumhur saat ditemui Liputan6.com, di acara Milad Pemuda Muhammadiyah ke 81 di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, di Menteng, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Ia menjelaskan yang menjadi masalah dalam kasus perbudakan itu disebabkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang tidak mengetahui ada perusahaan yang mempekerjakan orang. Dan, perusahaan itu tidak memenuhi unsur dari aspek-aspek ketenagakerjaan.

"Yang jadi masalah itu ada. Orang yang bekerja tapi enggak ada yang tahu. Dan seharusnya dicek perusahaan itu terdaftar di dinas tenaga kerja atau tidak. Kalau itu tidak terdaftar ya tidak ada yang bisa disalahkan," imbuh Jumhur.

Ia menjelaskan tidak adanya pengawasan dari disnakertrans karena Yuki sebagai pemilik perusahaan juga tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga, tidak ada data-data kegiatan perusahaan di disnaker setempat yang membawahinya.

"Karena pengawasan itu berlaku kepada yang formal yang punya data-datanya. Kalau yang tidak itu memang susah dan tidak bisa dipukul rata apakah ini kesalahan dinas tenaga kerja atau tidak," jelas Jumhur.

Ia menambahkan hal tersebut sama seperti TKI yang bekerja keluar negeri tetapi melewati jalur ilegal. Maka hal tersebut juga dinyatakan bagian dari kriminal murni.

"Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal. Dan ini biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan kejahatan. Kejahatan human traficking, kejahatan perbudakan. Jadi ini murni kejahatan kecuali perusahaan itu ada data-datanya," tukas Jumhur.