Terkuaknya
kasus perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali di Tangerang, Banten,
menyisakan pilu dan trauma bagi para korban. Polisi dan instansi terkati terus
menyelidiki kasus tersebut dan sudah menangkap pemilik pabrik Yuki Irawan dan
ketiga mandornya. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menilai kasus perbudakan itu merupakan
murni tindakan kriminal. "Itu kriminal, karena itu diluar aspek-aspek ketenagakerjaan," kata
Jumhur saat ditemui Liputan6.com, di acara Milad Pemuda Muhammadiyah
ke 81 di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, di Menteng, Jakarta, Senin
(13/5/2013).
Ia menjelaskan yang menjadi masalah dalam kasus perbudakan itu disebabkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang tidak mengetahui ada perusahaan yang mempekerjakan orang. Dan, perusahaan itu tidak memenuhi unsur dari aspek-aspek ketenagakerjaan.
"Yang jadi masalah itu ada. Orang yang bekerja tapi enggak ada yang tahu. Dan seharusnya dicek perusahaan itu terdaftar di dinas tenaga kerja atau tidak. Kalau itu tidak terdaftar ya tidak ada yang bisa disalahkan," imbuh Jumhur.
Ia menjelaskan tidak adanya pengawasan dari disnakertrans karena Yuki sebagai pemilik perusahaan juga tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga, tidak ada data-data kegiatan perusahaan di disnaker setempat yang membawahinya.
"Karena pengawasan itu berlaku kepada yang formal yang punya data-datanya. Kalau yang tidak itu memang susah dan tidak bisa dipukul rata apakah ini kesalahan dinas tenaga kerja atau tidak," jelas Jumhur.
Ia menambahkan hal tersebut sama seperti TKI yang bekerja keluar negeri tetapi melewati jalur ilegal. Maka hal tersebut juga dinyatakan bagian dari kriminal murni.
"Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal. Dan ini biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan kejahatan. Kejahatan human traficking, kejahatan perbudakan. Jadi ini murni kejahatan kecuali perusahaan itu ada data-datanya," tukas Jumhur.
Ia menjelaskan yang menjadi masalah dalam kasus perbudakan itu disebabkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang tidak mengetahui ada perusahaan yang mempekerjakan orang. Dan, perusahaan itu tidak memenuhi unsur dari aspek-aspek ketenagakerjaan.
"Yang jadi masalah itu ada. Orang yang bekerja tapi enggak ada yang tahu. Dan seharusnya dicek perusahaan itu terdaftar di dinas tenaga kerja atau tidak. Kalau itu tidak terdaftar ya tidak ada yang bisa disalahkan," imbuh Jumhur.
Ia menjelaskan tidak adanya pengawasan dari disnakertrans karena Yuki sebagai pemilik perusahaan juga tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga, tidak ada data-data kegiatan perusahaan di disnaker setempat yang membawahinya.
"Karena pengawasan itu berlaku kepada yang formal yang punya data-datanya. Kalau yang tidak itu memang susah dan tidak bisa dipukul rata apakah ini kesalahan dinas tenaga kerja atau tidak," jelas Jumhur.
Ia menambahkan hal tersebut sama seperti TKI yang bekerja keluar negeri tetapi melewati jalur ilegal. Maka hal tersebut juga dinyatakan bagian dari kriminal murni.
"Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal. Dan ini biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan kejahatan. Kejahatan human traficking, kejahatan perbudakan. Jadi ini murni kejahatan kecuali perusahaan itu ada data-datanya," tukas Jumhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar