Selasa, 11 Juni 2013

Kasus Pencucian Uang Import Daging Sapi




Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal. 

Pada kasus yang sedang hangat-hangatnya adalah kasus pencucian uang import daging sapi , Polri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, aksi PKS yang melaporkan juru bicara KPK Johan Budi tidak serta merta menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melanda mantan petinggi PKS itu.

"Silahkan KPK bekerja dengan tenang untuk menyelesaikan kasus korupsinya. Kalau misalnya ada tindakan-tindakan melanggar yang dilakukan petugas, ada beberapa tahapan. Masalah etikanya, dan lain-lain," tukas dia, Selasa (14/5).

PKS melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin kemarin. Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar terkait upaya penyitaan mobil-mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di DPP PKS beberapa waktu lalu.

PKS juga sedang melakukan kajian untuk melaporkan sepuluh penyidik yang hadir pada saat KPK hendak menyita enam mobil milik Luthfi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Sebelumnya, penyidik KPK yang hendak menyita mobil-mobil yang diduga milik Luthfi dihalang-halangi petugas keamanan PKS beserta massa. Hingga kini, mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku bertindak sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan. Menanggapi hal tersebut, Komjen Pol Sutarman mengatakan Polri hanya akan melihat keabsahan dari penyitaan mobil tersebut.

"Kalau terkait penegakan hukum kan ada sah atau tidaknya penyitaan. Sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, saya kira ada proses praperadilan," ucap dia.

Sutarman juga enggan berkomentar mengenai tepat atau tidaknya laporan PKS tersebut. "Bukan nggak tepat, setiap laporan pasti kita terima."

sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar